Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pasar Mobil Listrik Bakal Makin Ramai usai Pemerintah Perluas Diskon PPnBM

Pasar mobil listrik diprediksi akan semakin ramai setelah Pemerintah memperluas diskon PPnBM
Pekerja memeriksa mobil impor dan ekspor di kawasan pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Pekerja memeriksa mobil impor dan ekspor di kawasan pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Pasar mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) diprediksi akan semakin ramai pada tahun depan, seiring dengan pemerintah yang telah memperluas cakupan insentif PPnBM.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.

Beleid tersebut menggantikan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6/2023. Keduanya mengatur pedoman tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan mobil listrik berbasis baterai roda empat untuk percepatan investasi. 

Hanya saja dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dagang dengan Indonesia.

Artinya, negara-negara yang memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Indonesia, meliputi negara-negara Asean, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, hingga India berpotensi mengimpor mobil listrik ke RI dengan memenuhi syarat tertentu.

Pakar otomotif dan akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, perluasan insentif PPnBM akan membuat harga mobil listrik impor menjadi lebih terjangkau, sehingga mendorong minat masyarakat untuk membeli mobil listrik dan dapat meningkatkan penjualan.

"Sehingga pasar BEV di Indonesia diprediksi akan semakin ramai dengan masuknya lebih banyak model dari berbagai merek," ujar Yannes kepada Bisnis, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, meningkatnya penjualan BEV kelak akan mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik secara keseluruhan, termasuk infrastruktur pengisian daya, purnajual, dan industri baterai mobil listrik.

"Namun, di sisi lain, insentif ini dapat meningkatkan ketergantungan Indonesia pada impor mobil listrik, sementara pengembangan industri mobil listrik dalam negeri masih perlu didorong," katanya.

Terkait persaingan pasar, menurutnya, para produsen mobil listrik asal China akan semakin mendominasi pasar BEV di Indonesia. Sebab, mereka mampu menawarkan BEV dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan merek lain dan terus berinovasi dalam teknologi baterai dan kendaraan listrik. 

"Jika produsen Jepang tidak segera dengan cepat  menyikapi ekspansi kencang China di pasar kendaraan elektrifikasi hingga akhir 2025, mobil Jepang berisiko akan semakin tergerus pangsa pasar yang signifikan di Indonesia selama ini, terutama di segmen BEV," pungkasnya.

Insentif yang Diberikan

Mengacu beleid tersebut, ada dua jenis insentif yang diberikan. Pertama, bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai dan PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan insentif bea masuk tarif 0%.

Kedua, PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi. Insentif kedua ini sebelumnya tidak diatur dalam beleid lama.

Dalam Pasal 2 ayat (2a) ditegaskan, insentif kedua hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Bahkan, pelaku usaha sebagaimana dimaksud ayat (2a) dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi. Tarif preferensi tersebut yaitu tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Insentif itu dapat diberikan, asalkan mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.

Di samping itu, pelaku usaha yang mendapatkan dua insentif tersebut harus memenuhi tiga kriteria, yakni:

1. Perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia.

2. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbahan bakar fosil di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik berbasis baterai, baik sebagian atau keseluruhan.

3. Perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper