Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gaikindo dan APPI Menatap Lesu Penjualan Mobil Baru 2025, Cuma Kuat 700.000 Unit?

Gaikindo dan APPI pesimistis penjualan mobil tahun depan mampu melampaui tahun ini usai pemerintah menerapkan PPN 12% dan opsen pajak
Pekerja memeriksa mobil impor dan ekspor di kawasan pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Pekerja memeriksa mobil impor dan ekspor di kawasan pelabuhan PT Indonesia Kendaraan Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (1/8/2024).

Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa sentimen negatif yang berdampak terhadap geliat industri otomotif membawa pabrikan mobil hingga lembaga pembiayaan pesimistis dalam menatap proyeksi penjualan mobil baru sepanjang 2025.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D. Sugiarto menilai penjualan mobil akan sulit bertumbuh di tengah berlakunya beberapa kebijakan perpajakan baru secara bersamaan, di mana berpeluang mendongkrak harga jual unit kendaraan.

Adapun, kebijakan perpajakan dimaksud adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dan penerapan Opsen Pajak di daerah. 

"Keadaannya memang tidak memungkinkan. Kami lihat 2025 tadinya juga optimis. Kami bilang, oke kembali ke 1 juta [unit terjual], ya kan? Tapi ini, terus terang saja, PPN dan Opsen Pajak, kami khawatir dengan kenaikan harga sekaligus yang begitu besar dan malah jadi kontraproduktif," jelasnya ketika ditemui selepas acara diskusi bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Kamis (5/12/2024).

Sebagai informasi, Pemerintah telah menegaskan bahwa PPN 12% akan tetap diterapkan pada 1 Januari 2025. Walaupun pemerintah membuka peluang klasterisasi agar pengenaannya terbatas terhadap barang mewah terlebih dahulu, artinya harga mobil tetap akan terkena dampak. 

Adapun, Opsen Pajak sesuai UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan berpengaruh terhadap pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 5 Januari 2025. 

Jongkie menjelaskan bahwa apabila kebijakan-kebijakan perpajakan itu berlaku, perhitungan awal pihaknya mengindikasikan adanya peningkatan harga jual unit mobil baru sekitar 7%. Akan tetapi, nilai ini bergantung pula dengan bagaimana kebijakan pemerintah daerah (Pemda) tertentu dalam konteks menerapkan Opsen Pajak. 

Oleh sebab itu, demi menolong penjualan tidak terlalu anjlok, Jongkie berharap agar Pemda tidak menerapkan kebijakan Opsen Pajak yang bisa sekonyong-konyong mendongkrak harga jual mobil secara signifikan.

"Kami sudah menyampaikan kepada beberapa Pemda, tolong diperhitungkan, kalau sampai nanti terjadi penurunan angka penjualan, yang dirugikan Pemda juga. Karena harapan ingin mendapatkan pendapatan masuk lebih banyak, tapi kalau masyarakat tidak jadi beli mobil, bagaimana? Bukan dapat lebih banyak, malah dapat lebih sedikit, ya kan?" jelasnya.

Sebagai gambaran, kebijakan Opsen Pajak secara umum bertujuan mencatat tambahan pajak PKB dan BBNKB sebagai pendapatan Pemda Kabupaten/Kota secara langsung di muka, atas perhitungan tertentu atas tarif yang ditetapkan oleh Pemda Provinsi. Oleh karena itu, hanya wilayah DKI Jakarta tidak terdampak kebijakan ini.

Berdasarkan pemantauan Bisnis terhadap aturan perpajakan anyar dari beberapa Pemda, besaran beban perpajakan maksimum yang akan dibayar oleh konsumen pada era Opsen Pajak ini sebenarnya bisa tetap setara dengan mekanisme sebelumnya, asalkan Pemda Provinsi terkait mengimbanginya dengan penurunan dasar pengenaan tarif pajak. Hanya saja, belum semua Pemda Provinsi menelurkan ketentuan resmi terkait hal ini.

"Jadi harus jaga keseimbangan. Kami khawatir kalau sampai ini [penjualan] turun terus, dari 850.000 unit tahun ini, tahun depan turun lagi ke 700.000 unit mungkin, itu yang bahaya apa? Produksi turun, kemudian ancaman PHK. Nah, ini yang kami sangat-sangat tidak mengharapkan akan terjadi di industri otomotif," tutupnya.

Senada, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa isu ketidakpastian akan penerapan Opsen Pajak di beberapa daerah juga menggerus ekspektasi penjualan mobil baru melalui industri multifinance di daerah.

Pasalnya, kenaikan harga jual mobil akan berpengaruh terhadap besaran uang muka (DP). Padahal, di tengah kondisi daya beli yang belum pulih betul, besaran DP sangat mempengaruhi keputusan masyarakat ketika ingin mengambil kredit kendaraan.

"Target 2025 di tengah situasi isu-isu yang ada, kami masih berharap kalau kita bisa tunggu antara 8% sampai 10%. Nah, ini menjadi awal hitungan kami ketika Gaikindo masih optimis penjualan mendekati 1 juta [unit]. Tapi nanti harus melihat kembali, bagaimana kalau Gaikindo benar-benar melakukan revisi penjualan hanya 600.000-700.000 unit," jelasnya ketika ditemui.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper