Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mobil PHEV Tak Dapat Insentif Hybrid, Kemenperin Ungkap Alasannya

Mobil PHEV tak dapat insentif hybrid, Kemenperin mengungkap alasannya
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita - Dok. Kemenperin

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa tidak semua mobil hybrid dapat menerima insentif pajak atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3%.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta menyebut bahwa mobil kategori plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) belum dapat menerima insentif hybrid.

Pasalnya, salah satu syarat yang harus dipenuhi para agen pemegang merek (APM) untuk mendapatkan insentif yakni harus memproduksi lokal model hybrid-nya.

"Saat ini belum terdapat produsen kendaraan bermotor yang memproduksi kendaraan jenis PHEV di Indonesia," ujar Setia kepada Bisnis, Rabu (18/12/2024).

Adapun, beberapa model PHEV yang tersedia di Indonesia saat ini yaitu Toyota RAV4 PHEV, Mitsubishi Outlander PHEV, Toyota Prius PHEV, hingga Mercedes-Benz E300e EQ Power.

Kemudian, model PHEV lainnya yaitu Land Rover Range Rover Velar, Land Rover Range Rover Sport, BMW XM, Volvo XC90 and Volvo XC40.

Menurut Setia, syarat yang disepakati untuk mendapat tambahan insentif PPnBM DTP sebesar 3% adalah kendaraan yang diproduksi di Indonesia pada kategori Full Hybrid dan Mild Hybrid.

"Perusahaan yang berkesempatan untuk mendapatkan insentif mobil hybrid ini adalah perusahaan yang mengikuti program Low Carbon Emission Vehicle atau LCEV," jelasnya.

Adapun, persyaratan untuk mengikuti program LCEV tercantum dalam Permenperin Nomor 36 Tahun 2021. Mengacu beleid tersebut, pada Pasal 6 dijelaskan bahwa mobil hybrid memiliki isi silinder sampai dengan 4.000 cc.

Konsumsi bahan bakarnya 15,5 km/liter untuk versi bensin, sementara versi diesel konsumsi bahan bakarnya lebih dari 17,5 km/liter.

Kendati demikian, pemerintah akan menerbitkan aturan teknis lebih lanjut terkait syarat minimum tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi mobil hybrid yang dapat menerima insentif PPnBM DTP.

"Sebagai pelaksanaan program insentif hybrid sebesar 3% maka harus menunggu regulasi teknis yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan," pungkasnya.

Tak hanya insentif untuk hybrid, pemerintah juga melanjutkan pemberian insentif PPN DTP 10% untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).

Lalu, PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15%, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper