Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Opsen Berlaku, Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Daftar Provinsi yang memberikan keringanan pajak kendaraan setelah aturan opsen berlaku
Ilustrasi/ Freepik
Ilustrasi/ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah provinsi memberikan keringanan atau insentif untuk mengurangi beban wajib pajak, setelah pemerintah resmi memberlakukan opsen pajak pada Minggu (5/1/2025). 

Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sebelum adanya aturan opsen, terdapat 5 kolom pungutan pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Nah, setelah ada aturan opsen, nantinya pemerintah kabupaten atau kota dapat memungut opsen dari PKB dan opsen BBNKB, sehingga ada dua kolom tambahan di STNK. Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Namun, perlu dipahami bahwa aturan opsen itu tidak menambah beban wajib pajak. Walaupun objek pajak bertambah, jumlah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat relatif tidak berubah.

Tidak adanya penambahan beban itu disebabkan oleh penurunan tarif PKB yang dalam UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD sebesar 2%,  menjadi hanya 1,2% sebagaimana tertuang dalam UU HKPD.

Dengan kata lain, implementasi opsen dipraktikkan sebagai mekanisme bagi hasil oleh pemerintah  provinsi (pemprov) kepada pemerintah kabupaten atau kota.

Meskipun ada opsen pajak berlaku, beberapa Provinsi pun memastikan bahwa tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan. Bahkan, beberapa provinsi juga memberikan keringanan bagi wajib pajak.

Berikut Daftar Provinsi yang Beri Keringanan Pajak Kendaraan:

1. Jawa Timur

Melansir laman resmi Bapenda Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menurunkan tarif PKB dari semula 1,5% menjadi 1,2% jika mengacu UU HKPD. Selain itu, tarif BBNKB juga turun dari 12,5% menjadi 12%, sedangkan bea balik nama kepemilikan kedua (BBNKB II) menjadi nol alias gratis.

Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengatakan, pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya.

Bahkan, Pemprov Jatim menerbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB. Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.

Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU HKPD yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak. 

2. Jawa Barat

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) juga memberikan keringanan dengan tidak menaikkan tarif PKB dan BBNKB. Hal itu disampaikan oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar melalui akun Instagram resmi mereka.

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menggratiskan bea balik nama kendaraan kepemilikan kedua alias BBNKB II.

"Pajak kendaraan turun, sehingga meskipun ada kebijakan opsen, tidak ada kenaikan besaran yang harus dibayarkan wajib pajak," tulis akun instagram resmi @bapenda.jabar dikutip Senin (6/1/2025).

3. Jawa Tengah

Hal serupa juga dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengah yang menurunkan tarif PKB dari 1,5% menjadi 1,05% dan BBNKB kendaraan baru dari 12,5% menjadi 10%. Selain itu, Pemprov Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 24,70%.

4. Banten 

Pemprov Banten menurunkan tarif PKB kendaraan pertama dari sebelumnya 1,75% menjadi 1,2%. Berdasarkan Pergub Banten No. 28 Tahun 2024, Banten juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan pokok BBNKB sebesar 37,25%. Dengan pengurangan itu, Pemprov Banten mengklaim tidak ada kenaikan pajak kendaraan meski diterapkan opsen.

5. Bali

Pemerintah Provinsi Bali juga memberikan keringanan pajak kendaraan. Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 dicantumkan bahwa diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35%.

Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor di atas 200cc sebesar 12,15%, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76%, sementara pembayaran pokok BBNKB diskon sebesar 24%.

6. Sumatra Selatan

Tak ketinggalan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) juga resmi menerapkan insentif pajak kendaraan bermotor menyusul kebijakan opsen pajak oleh pemerintah pusat yang berlaku efektif mulai 6 Januari 2025 sampai dengan 5 Juli 2025.

Insentif yang diberikan meliputi 10% atas dasar pengenaan PKB kepemilikan pribadi atau badan, kemudian 40% pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan umum orang, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial, keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah, serta sebesar 25% atas dasar pengenaan BBNKB. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper