Bisnis.com, JAKARTA - PT Toyota Astra Motor (TAM), yang dinaungi Grup PT Astra International Tbk. (ASII), tengah mengkaji peluang untuk meluncurkan mobil listrik baru, usai pemerintah resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
Marketing Director Toyota Astra Motor Anton Jimmi Suwandy mengatakan, aturan ini adalah perpanjangan dukungan pemerintah yang sudah ada pada tahun sebelumnya.
Sejalan dengan aturan tersebut, menurutnya, pasar mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) di Indonesia masih ada peluang untuk bertumbuh, khususnya di kota-kota besar.
Kendati demikian, Anton mengatakan, jika kendaraan elektrifikasi ingin berkembang pesat, maka perlu dikombinasikan dengan mobil hibrida (hybrid electric vehicle/HEV).
"Tetap ada potensi [pasar BEV bertumbuh], khususnya di kota besar seperti Jakarta, tetapi kalau mobil elektrifikasi mau berkembang ke seluruh Indonesia, harus ada kombinasi dengan HEV," ujar Anton kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Perlu diketahui, saat ini Toyota baru mempunyai satu model BEV, yakni Toyota bZ4X yang harganya relatif premium di kisaran Rp1,19 miliar.
Ke depannya, Anton mengatakan, tidak menutup kemungkinan perseroan akan meluncurkan model BEV dengan harga terjangkau. Hanya saja, saat ini dia belum dapat membeberkan informasi tersebut secara rinci.
"Iya, kami selalu mempelajari untuk model-model baru elektrifikasi, tetapi detilnya belum bisa di-share sekarang ya," jelasnya.
Di ranah elektrifikasi, saat ini fokus Toyota yaitu mengembangkan model-model hybrid. Terbukti, Toyota memiliki sejumlah model mobil hybrid rakitan lokal seperti Kijang Innova Zenix Hybrid hingga Yaris Cross Hybrid dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di atas 70%.
Diskon PPnBM 100% untuk Mobil Listrik
Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik sepanjang 2025.
Aturan itu tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Beleid tersebut ditandatangani dan diundangkan pada 31 Desember 2024.
Dalam pertimbangannya, disebutkan PMK No. 135/2024 itu diterbitkan untuk menjaga keberlanjutan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), dijelaskan ada dua jenis diskon pajak yang diberikan. Pertama, PPnBM untuk impor mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) ditanggung pemerintah (DTP) 100%.
Kedua, PPnBM untuk penyerahan (baik dari produsen, distributor, atau penjual ke konsumen atau perusahaan) mobil listrik berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) DTP 100%.
"PPnBM yang ditanggung pemerintah sebagai dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk masa pajak Januari 2025 sampai dengan masa pajak Desember 2025," jelas Pasal 3 ayat (3).
Sebelumnya, kebijakan diskon PPnBM DTP untuk mobil listrik berbasis baterai sudah diterapkan pada 2023. Namun, kebijakan tersebut tidak berlanjut pada 2024.