Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lengkap! Ini Isi Gugatan BMW ke BYD Soal Hak Merek M6

Ini ssi gugatan BMW yang meminta BYD tak boleh jualan pakai merek M6
Isi Gugatan Lengkap BMW: BYD Tak Boleh Jualan Pakai Merek M6! Ilustrasi Palu Hakim/BPK
Isi Gugatan Lengkap BMW: BYD Tak Boleh Jualan Pakai Merek M6! Ilustrasi Palu Hakim/BPK

Bisnis.com, JAKARTA - Produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat pabrikan China, PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6.

Dalam isi gugatan atau petitumnya di laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, BMW AG meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pihak BYD agar tidak boleh berjualan menggunakan merek M6 di Indonesia.

Adapun, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025. 

Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.

"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujar Jodie kepada Bisnis, dikutip Jumat (7/3/2025).

Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya. 

Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.

Jodie mengatakan langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," pungkasnya.

Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor registrasi IDM000578653. Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.

Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.

Pada saat yang sama, merek BYD M6 juga telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.

Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya. Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.

Sebagai informasi, petitum adalah bagian dari surat gugatan yang berisi tuntutan atau permohonan konkret dari penggugat kepada hakim. Dalam petitum, penggugat menjelaskan secara tegas apa yang ingin dicapai melalui proses hukum tersebut, misalnya permintaan agar tergugat membayar ganti rugi atau mengembalikan hak tertentu.

Pada kasus ini, BMW AG merupakan pihak yang disebut sebagai penggugat, sedangkan BYD Motor Indonesia menjadi pihak yang tergugat.

Berikut isi gugatan atau petitum BMW kepada majelis hakim:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik dan pendaftar pertama serta merupakan pihak yang berhak untuk menggunakan Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12

3. Menyatakan bahwa Tergugat secara tanpa hak menggunakan Merek M6 untuk produk mobil

4. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh perbuatan dan kegiatan Tergugat yang berkaitan dengan penggunaan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan Merek M6 milik Penggugat

5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk menyerahkan seluruh barang dan seluruh produk kendaraan bermotor milik Tergugat yang menggunakan merek M6 yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik Penggugat yakni: Merek M6 dengan Daftar No. IDM000578653 dalam kelas 12

6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dan dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan dan/atau bantahan (verzet), banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)

7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper