Bisnis.com, JAKARTA - Produsen mobil listrik asal China, BYD Indonesia menghadapi sejumlah tantangan berat dalam berbisnis di Tanah Air, mulai dari gangguan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) di pabrik perseroan, hingga kasus sengketa merek dagang.
Sederet tantangan tersebut seolah menjadi 'kerikil' bagi kelangsungan bisnis BYD Indonesia yang sejauh ini masih mendominasi pasar mobil listrik di Tanah Air.
Teranyar, hakim pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak gugatan BYD Company Limited soal sengketa merek Denza dengan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA).
Head of Marketing, PR & Government BYD Indonesia Luther T. Panjaitan mengatakan, atas kasus kepemilikan nama merek Denza, BYD menghormati keputusan dan ketetapan hukum Pengadilan di Indonesia.
Kendati demikian, Luther mengatakan bahwa kasus hukum tersebut belum sepenuhnya selesai, lantaran PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) sebagai pihak tergugat diketahui telah mengalihkan kepemilikan merek Denza ke pihak lain.
"Namun, perlu kita lihat bersama dalam konteks ketetapannya, karena pihak yang digugat [PT WNA] telah memindahkan hak kepemilikannya ke pihak lain," jelas Luther kepada Bisnis, Senin (5/5/2025).
Baca Juga
Informasi itu tertuang dalam putusan PN Niaga dengan yang teregister dengan Nomor :1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada 28 April 2025.
Menilik dokumen putusan majelis hakim, tergugat (PT WNA) telah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa penggugat (BYD) keliru dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona), karena merek Denza telah dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan oleh penggugat.
Selain itu, secara khusus merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 1 tertanggal 10 September 2024.
Terkait hal tersebut, Luther mengatakan bahwa pihak BYD Indonesia masih akan mengkaji secara internal terkait langkah hukum yang diambil selanjutnya oleh perseroan.
"Oleh karenanya belum sepenuhnya selesai, untuk selanjutnya kami sedang kaji kembali secara internal," pungkas Luther.
Selain itu, perlu diketahui juga bahwa PN Jakpus menolak gugatan BYD karena adanya asas 'first to file' dalam Undang-Undang Merek di Indonesia. Artinya, siapa yang pertama kali mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dialah yang diakui secara hukum sebagai pemilik sah merek tersebut.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi: "Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar."
Sengketa Merek M6 dengan BMW
Kasus sengketa merek Denza itu bukanlah satu-satunya yang dihadapi oleh BYD. Sebelumnya, produsen otomotif asal Jerman, Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft (BMW AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia terkait penggunaan hak merek M6.
Dalam isi gugatan atau petitumnya di laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, BMW AG meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan pihak BYD agar tidak boleh berjualan menggunakan merek M6 di Indonesia.
Adapun, perkara itu teregistrasi dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 26 Februari 2025.
Director of Communications BMW Group Indonesia, Jodie O'tania mengatakan BMW Group Indonesia menegaskan komitmennya dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," ujar Jodie kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut dia mengatakan, BMW M6 adalah model ikonik dalam lini BMW M, dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.
Menurutnya, penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik.
Jodie mengatakan langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW.
"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," pungkasnya.
Menelusuri Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkum, sejatinya merek M6 telah didaftarkan oleh BMW AG sejak 20 Agustus 2015 dengan nomor registrasi IDM000578653. Adapun, tanggal perlindungan merek berakhir pada 20 Agustus 2025.
Pendaftaran BMW M6 masuk kategori kelas 12 mencakup jenis barang atau jasa kendaraan bermotor dan bagian strukturalnya.
Pada saat yang sama, merek BYD M6 juga telah didaftarkan pada 22 November 2024 dengan nomor permohonan DID2024122107. Adapun BYD M6 didaftarkan di kategori kelas 12 sama seperti BMW M6.
Kendati demikian, BMW M6 tidak lagi dijual di Indonesia sejak awal 2018. Model ini telah dihentikan produksinya dan digantikan oleh BMW M8 sebagai penerusnya. Hanya saja, BMW sebagai pemilik hak cipta tidak ingin merek M6 digunakan oleh pabrikan lain.
Gangguan Ormas di Pabrik Subang
Tak hanya sengketa merek dagang, BYD juga menghadapi tantangan lain yakni pembangunan pabriknya di Kawasan Industri Subang Smartpolitan, Jawa Barat diusik oleh aksi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas).
Luther mengatakan, pembangunan pabrik mobil listrik perseroan di Subang dipastikan akan tetap berjalan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
"Hingga saat ini, seluruh proses persiapan dan pembangunan pabrik berjalan dengan baik," ujar Luther kepada Bisnis, pada Selasa (22/4/2025).
Adapun, BYD tak ambil pusing soal aksi premanisme ormas yang berpotensi menghambat aktivitas konstruksi di pabriknya tersebut. Yang jelas, pihak BYD berkomitmen untuk menyelesaikan pembangunan pabrik hingga akhir 2025.
"Kami sedang fokus untuk menyelesaikan proses pembangunan sesuai dengan komitmen kami dengan pemerintah," jelas Luther.
Fasilitas manufaktur BYD itu mampu memproduksi 150.000 unit mobil listrik per tahun. Adapun, Subang Smartpolitan merupakan kawasan industri yang dikelola oleh PT Suryacipta Swadaya (SCS), entitas dari PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA).
Pembangunan pabrik BYD tersebut disebut akan memberikan kesempatan bagi industri lokal untuk membawa Tanah Air sebagai pemasok mobil listrik secara global. Total investasi di Indonesia BYD mengincar lebih dari US$1 miliar atau sekitar Rp16,8 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per dolar AS).
Capaian Penjualan BYD
Tak dapat dipungkiri, meski menghadapi sejumlah tantangan, BYD Motor Indonesia kini menduduki peringkat pertama mobil China terlaris, menggeser dominasi Wuling hingga Chery di Tanah Air.
Mengacu data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), BYD mencatat penjualan sebanyak 5.718 unit pada pada 3 bulan pertama 2025, melibas Wuling yang meraih angka penjualan 4.795 unit.
Sejauh ini, model BYD yang dipasarkan di Indonesia yakni BYD Sealion 7, BYD M6, BYD Atto 3, BYD Seal dan BYD Dolphin.
Sementara itu, untuk model Wuling di segmen BEV, ada Wuling Air EV, Wuling Binguo EV, dan Wuling Cloud EV, sedangkan di segmen hybrid, yaitu Wuling Almaz Hybrid.
Kemudian, di peringkat ketiga mobil China terlaris ada Chery yang membukukan penjualan sebanyak 4.399 unit pada kuartal I. Sederet model Chery, di antaranya Chery J6, Chery Omoda E5 EV, Chery Omoda 5, Chery Tiggo 7 dan Tiggo 8.
Adapun, sub-merek premium BYD yakni Denza menorehkan penjualan wholesales sebanyak 2.524 unit pada Januari-Maret 2025, meski baru diluncurkan pada awal 2025. Model pertama yang diluncurkan yaitu MPV listrik premium, Denza D9 seharga Rp950 juta.
Beberapa merek mobil China terlaris lainnya yakni Aion sebanyak 1.201 unit, Morris Garage (MG) milik SAIC Group yang terjual sebanyak 545 unit, DFSK 243 unit, Geely 242 unit, Tank 226 unit, dan Neta 198 unit.
Secara keseluruhan, sepanjang kuartal I/2025, penjualan mobil wholesales turun 4,7% menjadi 205.160 unit, dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebanyak 215.250 unit.
Penjualan mobil secara ritel pun anjlok 8,9% menjadi 210.483 unit, dibandingkan 3 bulan pertama 2024 sebanyak 231.027 unit.
10 Merek Mobil China Terlaris Kuartal I/2025:
1. BYD: 5.718 unit
2. Wuling: 4.795 unit
3. Chery: 4.399 unit
4. Denza: 2.524 unit
5. Aion: 1.201 unit
6. Morris Garage: 545 unit
7. DFSK: 243 unit
8. Geely: 242 unit
9. Tank: 226 unit
10. Neta: 198 unit