Bisnis.com, JAKARTA – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) di bawah naungan PT Astra International Tbk. (ASII) turut menanggapi soal rencana pemerintah yang bakal menindak pelaku usaha angkutan truk over dimension - over loading (ODOL).
Head of Communication Management Division PT IAMI, Puti Annisa Moeloek mengatakan, perseroan memastikan bahwa seluruh produk Isuzu tidak ada yang melanggar aturan pemerintah.
Selain itu, lanjutnya, Isuzu juga mengarahkan kepada industri karoseri agar tidak melanggar aturan. Kendati demikian, jika truk tersebut sudah di tangan konsumen, maka Isuzu sudah tidak bisa mengendalikan lagi terkait penggunaannya.
"Namun, kalau truk sudah diterima oleh konsumen itu sudah tidak bisa kami kendalikan lagi. Ya, memang itu kan sebetulnya sudah menjadi haknya konsumen ya, mereka mau menggunakannya over load, apalagi sampai tiba-tiba dimodif lagi, itu sudah tidak bisa kami kendalikan,” ujar Annisa saat ditemui di Bekasi, pada Rabu (2/7/2025).
Alhasil, menurutnya yang bisa dikendalikan oleh Isuzu yakni memproduksi truk sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta mengedukasi ke karoseri dan konsumen.
“Karena kan ODOL itu tidak cuma karena over load, tetapi cara berkendara. Selain itu, truk ODOL bukan hanya menjadi penyebab kecelakaan, tapi juga jalanan semakin rusak pasti gara-gara hal seperti itu," katanya.
Baca Juga
Adapun, Isuzu telah menghadirkan lini lengkap kendaraan niaga untuk pasar domestik, mulai dari truk ringan hingga medium truck.
Produk unggulan Isuzu antara lain Isuzu Traga, Isuzu Elf, dan Isuzu Giga, yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan sektor logistik, distribusi, hingga konstruksi di Indonesia.
Misalnya, Isuzu Traga hadir sebagai solusi angkutan ringan dengan daya angkut besar dan efisiensi bahan bakar, menyasar pelaku usaha mikro dan menengah. Sementara itu, Isuzu Elf menjadi andalan di segmen light truck berkat kapasitas muatan beragam dan fleksibilitas karoseri.
Untuk kebutuhan berat dan distribusi antarkota, Isuzu Giga ditawarkan dalam berbagai konfigurasi sumbu dan tenaga mesin yang sesuai standar Euro 4, mendukung efisiensi operasional sekaligus ramah lingkungan.
Pemerintah Berantas ODOL
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan penanganan angkutan truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada tahun ini tanpa ada penundaan. Namun, pelaku industri logistik berharap aspek ekonomi juga perlu menjadi pertimbangan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut Kemenhub saat ini hanya akan menjalankan Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tanpa menerbitkan aturan baru, sekaligus mengingatkan kembali komitmen zero ODOL yang telah disepakati oleh stakeholder terkait pada 2017 atau 8 tahun lalu.
”Mulai saat ini kami hanya akan menjalankan regulasi yang sudah ada secara lebih tegas,” kata Dudy, dikutip Sabtu (28/6/2025).
Dudy beralasan truk ODOL telah menimbulkan dampak kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban luka hingga korban jiwa, kemacetan di sejumlah ruas jalan, kerusakan infrastruktur jalan, bahkan peningkatan polusi udara di daerah.
Data Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024. Sementara data Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, dengan 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan pada 2024.
Adapun terkait kerusakan infrastruktur, lanjutnya, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang salah satunya disebabkan oleh kendaraan ODOL.