Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! 7 Langkah Awal Tangani Mobil Terendam Banjir

Banjir jadi musuh menyeramkan bagi kendaraan roda empat. Beriktu 7 langkah awal untuk menangani mobil yang terendam banjir.
Anak bermain di daerah yang terendam banjir di kawasan Jalan KH. Abdullah Syafiie di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/1). Bisnis/Nurul Hidayat
Anak bermain di daerah yang terendam banjir di kawasan Jalan KH. Abdullah Syafiie di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (16/1). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Musim hujan menimbulkan kekhawatiran bagi para pemilik kendaraan, terutama yang tinggal di daerah rawan banjir. Perawatan kendaraan yang terendam banjir pun memerlukan langkah-langkah khusus agar tak menimbulkan kerusakan.

Pasalnya, air dan lumpur yang masuk ke dalam mesin maupun kabin berpotensi menimbulkan kerusakan serius dan biaya perbaikan yang cukup besar.

Meski demikian, pemilik kendaraan dapat melakukan pengecekan awal secara mandiri sebelum membawa mobil ke bengkel, khususnya bila tingkat rendaman tidak terlalu parah. Langkah ini bertujuan untuk menekan potensi kerusakan sekaligus meminimalisir biaya servis.

Melansir laman resmi Daihatsu, berikut 7 langkah awal penanganan mobil yang terendam banjir:

1. Jangan Nyalakan Mesin

Langkah pertama dan paling krusial adalah tidak menyalakan mesin mobil yang baru saja terendam banjir. Menghidupkan mesin dapat memicu korsleting listrik. Jika mobil perlu dipindahkan, dorong secara manual tanpa menyalakan mesin.

2. Lepas Kabel Aki

Segera lepas kabel aki untuk mencegah terjadinya korsleting lanjutan yang bisa merusak komponen elektronik. Langkah ini juga membantu mengamankan sistem kelistrikan selama proses evakuasi dan pengecekan awal.

3. Nonaktifkan Rem Tangan

Rem tangan sebaiknya tidak diaktifkan pasca-banjir guna menghindari rem kanvas lengket. Untuk transmisi manual, posisikan tuas persneling pada gigi satu, sedangkan pada transmisi otomatis pindahkan ke posisi netral atau parkir.

4. Kuras Tangki Bahan Bakar

Jika ketinggian air cukup signifikan, tangki bahan bakar kemungkinan telah tercampur air dan perlu segera dikuras. Air dalam tangki dapat menyebabkan karat dan kerusakan sistem pembakaran, serta potensi kebocoran dalam jangka panjang.

5. Keringkan Komponen Pengapian

Pastikan semua komponen sistem pengapian seperti busi, koil, karburator, delco, alternator, dan filter udara dikeringkan dengan seksama. Jika dibiarkan basah, komponen tersebut rentan rusak dan dapat menyebabkan mesin mogok saat digunakan kembali.

6. Bersihkan dan Keringkan Interior

Interior kendaraan juga perlu diperiksa menyeluruh. Buka seluruh pintu, jendela, kap mesin, dan bagasi untuk mempercepat proses pengeringan. Karpet bagian dasar sebaiknya dilepas dan dijemur. Setelah kering, lakukan pembersihan menyeluruh untuk menghilangkan lumpur dan kotoran yang terbawa air banjir.

7. Cek Kondisi Filter Udara

Pemeriksaan filter udara wajib dilakukan. Buka kotak filter dan periksa apakah kondisinya basah. Jika ditemukan kelembapan atau basah total, ganti segera dengan filter baru untuk menjaga performa mesin.

Bawa ke Bengkel untuk Pemeriksaan Lanjutan

Setelah melakukan 7 langkah pengecekan awal tersebut, bawa mobil ke bengkel resmi untuk pemeriksaan lebih komprehensif. Pemeriksaan umumnya meliputi penggantian oli, pengecekan ulang sistem pengapian dan kelistrikan, serta pembersihan komponen vital lainnya. Penanganan cepat akan mencegah kerusakan lanjutan pada sistem mesin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper