Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengatur perakitan kendaraan dalam bentuk IKD (incompletely knocked down) atau impor kendaraan dalam keadaan terurai tidak lengkap. Hal tersebut diatur dalam Permenperin Nomor 34/2017 yang ditetapkan pada 4 September 2017. Aturan ini menyempurnakan Permenperin 59/2010.
Selain mengatur volume kendaraan yang diperbolehkan IKD, Permenperin Nomor 34/2017 juga mengatur nilai set kendaraan bermotor yang hendak memanfaatkan aturan tersebut. Di dalam Pasal 13 disebutkan, nilai set kendaraan bermotor IKD paling sedikit Rp150 juta.
Pemerintah juga mewajibkan penggunaan komponen dalam negeri paling lambat 5 tahun sejak Surat Persetujuan Impor Kendaraan Bermotor IKD diterbitkan.
Pada pasal 23 diatur batas minimal penggunaan komponen dalam negeri. Setiap sedan, kendaraan penumpang (4x2), dan kendaraan penumpang (4x4) paling sedikit menggunakan tujuh jenis komponen dalam negeri. Sementara itu sedan, kendaraan penumpang (4x2), kendaraan penumpang (4x4) dalam kondisi bodi telah disambung dan dicat paling sedikit menggunakan tujuh jenis komponen lokal.
Dalam proses manufatkurnya, pemerintah membebaskan setiap merek untuk memproduksi sendiri atau melibatkan pihak lain. Begitu juga dalam hal pengadaaan komponen lokal.
Sebagaiaman diatur dalam Pasal 40, Peraturan Menteri ini berlaku tiga bulan sejak tanggal diundangkan.