Bisnis.com, JAKARTA—PT Lookman Djaja tidak mempermasalahkan jika pemerintah memutuskan untuk melarang impor truk-truk bekas ke dalam negeri.
Kyatmaja Lookman, Chief Executive Officer (CEO) PT Lookman Djaja, mengatakan selisih harga antara truk baru dengan truk bekas yang diimpor pada saat ini tidak jauh berbeda. Oleh karena itu, dirinya menuturkan tidak keberatan jika pemerintah melakukan pelarangan terhadap impor truk bekas.
“Pengusaha truk banyak. Kalau saya enggak ada masalah, gap kecil,” kata Kyatmaja di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
Selain harga, dia menambahkan, komponen suku cadang dan perawatan juga menjadi salah satu pertimbangan sebelum memutuskan untuk membeli truk-truk baru.
Menurutnya, perawatan terhadap truk bekas yang sudah memiliki masa pakai 10 – 15 tahun ketika diimpor jauh berbeda dengan perawatan terhadap truk baru.
Terlebih, lanjutnya, mesin truk-truk di luar negeri sesuai standar gas buang atau emisi euro 4 atau lebih tinggi. Sementara di dalam negeri, bahan bakar solar untuk mesin tersebut masih untuk mesin standar euro 2.
Baca Juga
Penggunaan bahan bakar berstandar euro 2 pada mesin dengan standar gas buang euro 4 atau lebih tinggi akan membuat kondisi mesin tidak baik, dan berujung pada tingginya biaya untuk melakukan perawatan.
Kyatmaja yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik menuturkan, pengusaha yang kemungkinan akan mengalami kesulitan ketika aturan pembatasan impor truk bekas diterapkan adalah para pelaku usaha tambang.
Dia menuturkan, biasanya truk-truk bekas yang diimpor adalah golongan 4 dan 5, dan itu digunakan oleh para pelaku usaha tambang.