Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak KBH2 Baru, Daya Beli Jadi Penentu Kinerja Penjualan

Tarif PPnBM untuk KBH2 ditentukan sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual.
Proses produksi mobil di Karawang Assembly Plant (KAP) milik Astra Daihatsu Motor (ADM)./ANTARA
Proses produksi mobil di Karawang Assembly Plant (KAP) milik Astra Daihatsu Motor (ADM)./ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA – Daihatsu menilai dampak kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan bergantung kepada daya beli konsumen.

Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Amelia Tjandra menuturkan bahwa kenaikan pajak sekitar 3% dari sebelumnya 0% dari harga jual akan ditanggung oleh konsumen. Oleh karena itu, menurutnya perubahan ini akan bergantung pada daya beli masyarakat.

“Tergantung konsumennya, punya cukup daya beli atau tidak. Kalau cukup dan ada kebutuhan, maka mereka akan beli. Tapi kalau daya beli tidak cukup, walau ada kebutuhannya, ya mereka akan tunda dulu sampai uangnya cukup,” katanya kepada Bisnis, Selasa (29/10/2019).

Dia mengatakan pihaknya belum menentukan apakah akan melakukan perubahan harga jual produk KBH2 untuk mengimbangi kenaikan PPnBM itu. Menurutnya, ketentuan mengenai harga mobil ini diatur oleh pemerintah.

“Sebaiknya hal itu ditanyakan kepada pemerintah, karena mereka yang menentukan harga untuk KBH2,” katanya.

Berdasrakan peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Nomor 25/IUBTT/PER/7/2013, harga jual KBH2 diatur setinggi-tingginya Rp95 juta. Namun, harga ini dapat berubah sesuai dengan indikator ekonomi, penggunaan teknologi transmisi otomatis dan teknologi pengaman penumpang.

Di sisi lain perubahan tarif PPnBM KBH2 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.73/2019 yang diundangkan pada 16 Oktober. Pertauran ini baru akan berlaku efektif 2 tahun setelah tanggal diundangkan.

Tarif PPnBM untuk KBH2 ditentukan sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual. Adapun, sebelumnya berdasarkan PP No.41/2013 PPnBM untuk mobil ini ditentukan sebesar 0% dari harga jual.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Galih Kurniawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper