Bisnis.com, JAKARTA — PT Kreta Indo Artha (KIA), selaku agen pemegang merek Kia di Indonesia tak kunjung merealisasikan pabrik perakitan seiring adanya perubahan regulasi dari pemerintah termasuk untuk mobil listrik.
Marketing & Development Division Head PT Kreta Indo Artha, Ario Soerjo mengatakan sejatinya fasilitas perakitan sudah diajukan kepada pemerintah sejak 2020. Namun, adanya pandemi Covid-19, hingga perubahan regulasi membuat hal ini semakin tertunda.
“Kami masih mempelajari semua kemungkinan karena sesuai untuk mendukung program pemerintah secepatnya yang memungkinkan melakukan CKD di Indonesia,” katanya di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Adapun, Kia juga ingin berpartisipasi dengan rencana pemerintah sesuai Perpres 79/2023 beserta aturan turunannya yang membebaskan bea masuk untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU).
“Ada realisasi merek tersebut untuk dapat program. Hal itu yang sedang selalu kami lakukan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kia sudah memiliki pabrik yang terletak di Malaysia. Namun, Ario memastikan produk yang dipasarkan untuk Indonesia bukan berasal dari Negeri Jiran.
Baca Juga
Pabrik Kia di Malaysia juga belum bisa memasok unit untuk pasar Tanah Air lantaran adanya aturan kandungan lokal yang harus dipenuhi sebelum melakukan ekspor.
Di satu sisi, Indonesia sudah memiliki perjanjian perdagangan atau Free Trade Agreement (FTA) dengan Korea Selatan, sehingga lebih menguntungkan secara aspek bisnis.
Selain itu, produk yang diimpor secara utuh dari Korea Selatan juga lebih meyakinkan para konsumen Indonesia dari segi kualitas baik untuk Kia Carnival maupun jajaran mobil listrik EV6, dan EV9.