Bisnis.com, JAKARTA — PT UD Trucks Astra Motor Indonesia menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor berpotensi mengurangi permintaan kendaraan truk dalam negeri.
Adapun, beleid tersebut memberikan kelonggaran untuk impor truk bekas dengan batas usia maksimal 20 tahun.
Marketing and Business Development Head UD Trucks, Christine Arifin mengatakan adanya aturan tersebut berpotensi mengurangi permintaan untuk truk terutama sektor pertambangan. Padahal perusahaan memiliki kemampuan untuk memasok truk kapasitas 24 ton.
“Terus terang aturan ini akan mengurangi permintaan terutama di sektor pertambangan ya karena bisa impor barang bekas,” katanya kepada Bisnis, Selasa (25/8/2024).
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan UD Trucks mencapai 151 unit pada Mei 2024, turun 0,7% dari 152 unit dibandingkan Mei 2023.
Sementara penjualan sepanjang Januari–Mei 2024 sebanyak 645 unit, turun 13,1% dari 742 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Baca Juga
Di satu sisi, penjualan UD Trucks secara wholesales mencapai 169 unit pada Mei 2024, turun 15,8% dari 146 unit dari Mei 2023. Penjualan sepanjang Januari–Mei 2024 mencapai 747 unit, turun 7,4% dari 807 unit secara YoY.
Secara terperinci, penjualan UD Trucks untuk truk ringan mencapai 40 unit. Kemudian untuk truk sedang sebanyak 23 unit, dan truk berat mencapai 683 unit.
“Truk kami telah disesuaikan dengan kebutuhan konsumen termasuk segmen tambang. Selain itu, untuk memasok kebutuhan dalam negeri industri lokal juga bisa memenuhi,” jelasnya.
Dari sisi layanan after-sales atau purna jual dia menjelaskan UD Trucks memberikan penawaran kepada calon konsumen mulai dari service kontrak, part consignment, mobile workshop, dan mechanic on site.
Dari sektornya, UD Trucks berupaya untuk merambah sektor tambang nikel yang disebut memiliki potensi guna menggencarkan penjualan sebagai kendaraan operasional.