TKDN
Pemerintah memperluas cakupan insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk pelaku usaha yang mengimpor mobil listrik berbasis baterai, berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/2024.
Beleid itu memungkinkan pelaku usaha dapat diberikan insentif atas impor mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia.
Asalkan, mobil listrik berbasis baterai yang akan dirakit di Indonesia itu memiliki capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling rendah 20% dan paling tinggi kurang dari 40%.
Dalam aturan baru, pemberian cakupan insentif PPnBM DTP untuk impor mobil listrik diperluas ke negara-negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan dengan Indonesia.
Artinya, negara-negara yang memiliki Perjanjian Perdagangan Bebas (Free Trade Agreement/FTA) dengan Indonesia, beberapa di antaranya meliputi negara-negara Asean, Australia, Jepang, Korea Selatan, China, Selandia Baru, hingga India.
Alhasil, Kukuh berharap ke depan semakin banyak model BEV dengan harga terjangkau. "Kami serahkan kepada pasar saja. Kalau kemudian ada model BEV bisa muncul dengan harga yang terjangkau, ya masyarakat lah yang menentukan. Mereka mau beli yang mana," pungkasnya.
Baca Juga