Bisnis.com, JAKARTA - Penjualan sepeda motor di Indonesia mengalami tren kenaikan dalam kurun waktu lima tahun terakhir, terutama sejak pandemi Covid-19 pada 2020 silam.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), secara kumulatif penjualan sepeda motor di Indonesia tembus sebanyak 26,5 juta unit pada periode 2020-2024.
Pada 2020, kala Indonesia dihantam pandemi Covid-19, penjualan kendaraan roda dua sempat terpukul hingga menyentuh angka 3,66 juta unit, atau ambles 43,5% dibandingkan tahun sebelumnya.
Selanjutnya, pada 2021 penjualan sepeda motor mulai menunjukan tanda pemulihan, dengan menorehkan angka 5,05 juta unit atau naik 38,16% secara year-on-year (YoY).
Capaian penjualan sepeda motor lanjut menguat 3,24% pada 2022, menyentuh angka 5,22 juta unit. Kemudian pada 2023, kendaraan roda dua terjual sebanyak 6,23 juta unit atau naik 19,44% YoY.
Berikutnya, penjualan kendaraan roda dua tembus 6,33 juta unit pada 2024. Angka itu naik 1,54% dibandingkan pada 2023.
Baca Juga
Ditinjau berdasarkan modelnya, tipe skuter mendominasi penjualan motor domestik sebanyak 90,39%, disusul tipe underbone 5,40% dan motor sport 4,21%.
Kendati demikian, Ketua Bidang Komersial AISI Sigit Kumala mengatakan, pihaknya belum dapat memproyeksikan penjualan sepeda motor pada 2025, lantaran ada sejumlah daerah yang menerapkan relaksasi opsen pajak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, beberapa daerah yang memberikan keringanan atau insentif opsen pajak seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten hingga Bali.
"Kami waktu 4 bulan lalu menyusun [target] itu 6,4 juta-6,7 juta unit, tapi sebelum ada pembahasan mengenai opsen. Setelah ada opsen ya kita lihat dulu 1-2 bulan ke depan, karena kan ini kita lihat ada beberapa daerah yang jalankan insentifnya itu potongannya berapa," ujar Sigit kepada Bisnis, dikutip Senin (3/2/2025).
Menurut Sigit, AISI perlu mendiskusikan dengan beberapa anggota asosiasi sebelum menentukan target penjualan pada 2025.
Adapun, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Namun, ada beberapa daerah yang memberikan insentif, sehingga tarif opsen tiap provinsi berbeda-beda.
Lebih lanjut, dia mengatakan, AISI sedikit lega bahwa sepeda motor di bawah 250 cc tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sebab, sepeda motor yang dikategorikan barang mewah hanya yang berkapasitas mesin 250 cc ke atas.
"Kalau PPN kami terima kasih lah kan itu sepeda motor hanya untuk yang kelas di atas 250cc yang kena," pungkasnya.
Tren Penjualan Motor di Indonesia 5 Tahun Terakhir:
- 2024: 6.333.310 unit
- 2023: 6.236.992 unit
- 2022: 5.221.470 unit
- 2021: 5.057.516 unit
- 2020: 3.660.616 unit